Jln. Jend. Ahmad Yani 13 Ulu Palembang, 30263 Palembang - Indonesia
Phone: 0711-51146 Fax: 0711-519988

Indikator Nasional Mutu RS

A. PENDAHULUAN

Peningkatan mutu dan keselamatan pasien merupakan salah satu pilar utama tata kelola klinis rumah sakit yang bertujuan menjamin pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan pasien. Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang berkomitmen menyelenggarakan Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) yang menjangkau seluruh unit kerja, mulai dari pelayanan klinis, penunjang medis, hingga manajemen dan administrasi.

B. DASAR HUKUM DAN REGULASI

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya ketentuan mengenai manajemen risiko fasilitas pelayanan kesehatan.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.
  4. Standar Akreditasi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan RI Tahun 2024, kelompok standar Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), antara lain PMKP 1–PMKP 11 mengenai tata kelola mutu, indikator mutu prioritas, sistem pelaporan insiden keselamatan pasien, dan manajemen risiko oleh Komite/Tim Mutu.
  5. Standar Akreditasi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan RI Tahun 2024, kelompok standar Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), khususnya TKRS 14 mengenai Program Manajemen Risiko Terintegrasi.
  6. Kebijakan dan Pedoman Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) serta Panduan Manajemen Risiko Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang.

C. INDIKATOR NASIONAL MUTU (INM)

Indikator Nasional Mutu (INM) merupakan 13 (tiga belas) indikator mutu yang wajib dipantau oleh seluruh rumah sakit di Indonesia sesuai ketetapan Kementerian Kesehatan, sebagai bagian dari Standar Akreditasi Rumah Sakit Kemenkes 2024 (PMKP 3). Berikut disajikan capaian dalam bentuk run chart periode Januari-Juni tahun 2026;

1. Kepatuhan Identifikasi Pasien (Target 100%)

2. Kepatuhan Waktu Visite Dokter (Target ≥ 80%)

3. Kepatuhan Upaya Pencegahan Risiko Pasien Jatuh (Target 100%)

4. Kepatuhan Penggunaan Formularium Nasional (Target ≥ 80%)

5. Waktu Tunggu Rawat Jalan (Target ≥ 80%)

6. Waktu Tanggap Operasi SC Emergency (Target ≥ 80%)

7. Penundaan Operasi Elektif (Target ≤ 5%)

8. Kepatuhan Identifikasi Pasien (Target 100%)

9. Kepatuhan Upaya Pencegahan Risiko Pasien Jatuh (Target 100%)

10. Pelaporan Hasil Kritis Laboratorium (Target 100%)

11. Kecepatan Waktu Tanggap Komplain (Target ≥ 80%)

12. Kepuasan Pasien (Target ≥ 76,61%)